Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Pecat Polisi Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) polisi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
  • Polda Aceh memecat tidak dengan hormat Briptu MZ melalui sidang Kode Etik Polri pada 28 Juli 2026, setelah ia dinilai melakukan perbuatan tercela.
  • Briptu MZ diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2026 dengan senjata api organik Polri; penyidikan pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.
  • Sidang etik lima hari menyimpulkan tindakan Briptu MZ dilakukan sengaja dan terencana; ia menerima putusan PTDH tanpa mengajukan banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat Brigadir Polisi Satu (Briptu) MZ, tersangka perampokan toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik berupa PTDH.


1. Sidang etik berlangsung selama lima hari

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) polisi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik berlangsung sejak Jumat (24/7/2026). Rangkaian sidang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi, didampingi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Warosidi sebagai wakil ketua dan Wakapolres Aceh Selatan Komisaris Polisi (Kompol) M Jafaruddin sebagai anggota komisi.


2. Gunakan senjata api organik Polri saat merampok

Tangkap layar dari video rekaman aksi perampokan di toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. (Dokumentasi IDN Times)

Menurut Joko, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan dari Briptu MZ.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko.


3. Terima putusan dan tidak mengajukan banding

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) polisi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Dalam persidangan, Briptu MZ dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Komisi menilai tindakan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya juga dianggap mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban.

Atas dasar itu, Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH. Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Joko.

Ia menambahkan, proses kode etik berjalan bersamaan dengan proses pidana yang masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Joko.


Curated For You

Editorial Team

Related Article