Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) polisi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
Dalam persidangan, Briptu MZ dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi menilai tindakan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya juga dianggap mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban.
Atas dasar itu, Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH. Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Joko.
Ia menambahkan, proses kode etik berjalan bersamaan dengan proses pidana yang masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Joko.