Perkebunan sawit mengambil andil serius dalam kerusakan kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)
LBH Medan menduga perkara Akuang tidak berdiri sendiri. Dugaan tersebut muncul dari sejumlah pertanyaan mengenai penguasaan kawasan, aktivitas perkebunan, hingga pengawasan terhadap kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
“Kalau ada pembiaran, dugaan kita ada oknum yang membekingi di lapangan dan selama ini Akuang tidak bermain sendiri,” kata Ali.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau menguasai kawasan tersebut. Termasuk dengan melihat kembali fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan.
“Juga harus menganalisis putusan hakim, apakah ada keterlibatan pihak lain, serta mempertanyakan apakah mungkin polisi hutan tidak mengetahui hal tersebut,” tambahnya.
Perkara ini bermula dari persoalan transaksi tanah pada 2013 yang melibatkan Akuang dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Penyidik Kejari Langkat kemudian menangkap Akuang pada 2024 dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut Akuang dan Imran masing-masing 15 tahun penjara. Akuang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar.
Jaksa mengungkap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit. Dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah bidang tanah yang memiliki sertifikat hak milik meskipun berada di kawasan yang dipersoalkan dalam perkara.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan eksekusi tetap menjadi kewenangan Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor. Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo mengatakan pihaknya telah meneruskan permintaan pencekalan terhadap Akuang melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
“Kami sudah meneruskan permintaan pencekalan keimigrasian melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026 kepada awak media.
Menurut Irfan, Kejati Sumut berperan melakukan pengawasan dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan putusan, sedangkan eksekusi merupakan kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Langkat.
“Terkait eksekusi, itu merupakan domain jaksa eksekutor dari kejari setempat. Apa pun itu, eksekusi harus dilaksanakan,” tegas Irfan.
Ia menegaskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan.
“Pada prinsipnya, eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Apa pun itu, eksekusi harus dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang,” katanya.
Irfan mengatakan jaksa eksekutor tetap harus mengikuti prosedur, termasuk pemanggilan terhadap terpidana. Namun, proses tersebut tidak berarti eksekusi dapat dibiarkan tanpa kepastian.