Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyelundupan 8 Calon Pekerja Migran ke Malaysia, Polisi Tangkap 5 Tersangka
Ilustrasi borgol. (IDN Times)
  • Polda Sumut menggagalkan penyelundupan delapan calon pekerja migran nonprosedural ke Malaysia dan menyelamatkan seluruh korban laki-laki asal Asahan, Batu Bara, serta Serdang Bedagai.
  • Lima tersangka ditangkap di perairan Bagan Asahan saat membawa korban menggunakan kapal kayu biru-merah menuju Malaysia melalui jalur laut tanpa izin resmi.
  • Para pelaku memiliki peran berbeda seperti tekong, kepala mesin, juru masak, dan penambat kapal; polisi menyita 11 ponsel serta uang tunai Rp480 ribu untuk pengembangan kasus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 8 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 5 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku penyelundupan manusia.

"Kami di Ditres PPA/PPO telah mengamankan 5 orang tersangka terkait tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana menempatkan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

1. Ada 8 pekerja Migran Indonesia yang hendak diselundupkan pelaku

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor LP/A tanggal 2 Juni 2026 yang disusun berdasarkan hasil kerja sama Ditres PPA/PPO Polda Sumut dengan Satgas BAIS Tanjung Balai. Penangkapan terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 mengenai tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

"Sebanyak delapan korban berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut. Seluruhnya merupakan laki-laki yang berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, dan Serdang Bedagai," Kristinattara.

Ia merincikan bahwa saat itu para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Di sana mereka akan diperkerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan tanpa melalui prosedur resmi.

"Saat ini para korban dititipkan oleh penyidik di BP3MI Sumatera Utara untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," bebernya.

2. Polisi tangkap 5 pelaku penyelundupan pekerja migran

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Modus yang digunakan para pelaku adalah menyelundupkan calon pekerja migran keluar wilayah Indonesia melalui jalur laut. Mereka bergerak menggunakan kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah.

Pengungkapan kasus bermula ketika tim operasional Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan memperoleh informasi adanya rencana pemberangkatan. Sejumlah warga negara Indonesia ini akan diantar ke Malaysia dari tambatan kapal PT Timur Jaya Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

“Para calon pekerja migran tersebut diberangkatkan menggunakan kapal kayu yang dinakhodai seorang pelaku berinisial B dengan bantuan sejumlah anak buah kapal (ABK)," jelas Kristinattara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal di perairan Bagan Asahan sekitar pukul 08.00 WIB.

"Dari penindakan itu, petugas mengamankan tekong berinisial B beserta empat ABK, yakni IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I, serta delapan calon pekerja migran yang berada di atas kapal. Seluruh tersangka dan korban kemudian dibawa ke kantor Ditres PPA/PPO Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kapal yang digunakan dititipkan di Markas Satpolairud Tanjung Balai," jelasnya.

3. Ini peran 5 pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Para pelaku yang ditangkap memiliki perannya masing-masing. Tersangka B (55) sebagai tekong atau nahkoda kapal, IN (44) sebagai kepala kamar mesin, MJ alias MJT (32) sebagai juru masak, AA (47) sebagai penambat kapal sekaligus membantu juru masak, serta P alias I (41) juga bertugas sebagai penambat kapal dan membantu juru masak.

"Dari hasil penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp480 ribu yang ditemukan dari tersangka B," tutur Kristinattara.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelundupan manusia. Kami berharap perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan disidangkan sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan para calon pekerja migran," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article