Medan, IDN Times - Kasus dugaan penggelapan uang Credit Union Paroki Aek Nabara (PAN) yang diduga dilakukan Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah menyita perhatian publik. Uang yang diduga digelapkan oleh tersangka yang sempat diburu Interpol ini mencapai Rp28 miliar.
Uang tersebut merupakan tabungan para nasabah CU PAN yang merupakan umat Katolik di Gereja St Fransiskus Asisi Aek Nabara. Penggelapan dilakukan dengan kerja sama produk Deposito Investment dari BNI yang belakangan diketahui fiktif.
Selama tujuh tahun Andi berhasil mengelabui pengurus CU PAN. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala kas di BNI.
Saat ini kasus itu sudah ditangani polisi. Andi juga sudah menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Australia.
Sementara itu, pihak gereja menuntut BNI untuk melakukan ganti rugi. BNI juga sudah mulai ‘menyicil’ ganti rugi itu sebesar Rp7 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan. Menjadi pertanyaan besar, sejauh mana tanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah BNI. Pihak bank atau pelaku?
