Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Jadi 2 Kali Lipat
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara dalam perkara pemerasan, naik dari vonis 2 tahun di tingkat pertama.
  • Abdul Wahid didakwa memaksa kepala UPT Jalan dan Jembatan menyetor fee anggaran hingga 5 persen; total Rp3,55 miliar terkumpul melalui sejumlah perantara.
  • Selain penjara, Abdul Wahid didenda Rp200 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp1,45 miliar; KPK serta penasihat hukumnya diberi 14 hari untuk menentukan sikap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membuahkan hasil. Dimana, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan tingkat banding yang digelar secara daring hari Senin (5/10/2026).

Dalam putusannya, Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Abdul Azis saat membacakan amar putusan.

Diketahui, pada peradilan tingkat pertama, Abdul Wahid divonis pidana penjara selama 2 tahun. Yang mana sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid yakni Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang bulan April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas Gubernur Riau. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan 'matahari hanya satu', disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan 'fee' sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui M Arief Setiawan dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional Abdul Wahid.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan JPU KPK juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

1. Dibebankan Pidana denda Rp200 juta

Ilustrasi denda (leaprate.com)

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," sebut Abdul Azis.

Diketahui, putusan pidana denda ditingkat banding ini, sama dengan putusan peradilan tingkat pertama.

2. Wajib bayar uang pengganti kerugian negara Rp1,45 miliar

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti kerugian negara tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," ucap Abdul Azis.

Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid untuk tetap berada dalam tahanan. 

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"  sebut hakim ketua.

3. KPK dan penasehat hukum pikir-pikir

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas putusan ditingkat banding itu, majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid dan JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah kasasi atau menerima putusan tersebut.

Mendengar hal itu, penasehat hukum Abdul Wahid dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid dan JPU KPK.

Mendengar hal itu, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap.

Curated For You

Editorial Team

Related Article