Pekanbaru, IDN Times - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membuahkan hasil. Dimana, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan tingkat banding yang digelar secara daring hari Senin (5/10/2026).
Dalam putusannya, Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Abdul Azis saat membacakan amar putusan.
Diketahui, pada peradilan tingkat pertama, Abdul Wahid divonis pidana penjara selama 2 tahun. Yang mana sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid yakni Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang bulan April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas Gubernur Riau. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan 'matahari hanya satu', disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan 'fee' sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui M Arief Setiawan dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional Abdul Wahid.
Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan JPU KPK juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.