Deliserdang, IDN Times - Kasus penembakan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Deli Serdang akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (36), yang diduga menembak korban menggunakan senapan angin.
Pelajar Ditembak di Deli Serdang, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

1. Korban ditembak saat pulang, peluru bersarang di dada
Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Sei Blumei, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, korban yang masih di bawah umur tengah dalam perjalanan pulang ke rumah.
Korban kemudian ditemukan terkapar di depan sebuah minimarket oleh warga. Berdasarkan keterangan keluarga, setelah dibawa pulang, kondisi korban memburuk—mengalami muntah dan kesakitan hingga akhirnya dilarikan ke RS Amri Tambunan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peluru yang bersarang di dada korban, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Haji untuk penanganan lebih lanjut.
2. Korban sempat lihat tiga pria dengan senapan angin
Sebelum kejadian, korban sempat melihat tiga orang laki-laki di lokasi yang memegang dan mengarahkan senapan angin. Setelah melewati mereka, korban merasakan tembakan dari arah belakang hingga akhirnya terjatuh.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Deli Serdang. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang terlibat dalam penembakan tersebut.
3. Pelaku ditangkap, polisi jerat dengan UU perlindungan anak
Polisi akhirnya mengamankan pelaku AS pada Selasa, 9 Juni 2026 di rumah kerabatnya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel S.A Ansanay.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.