Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar sepanjang 2025. Angka ini melampaui target awal Rp3 miliar dan menjadi pemasukan perdana dari skema opsen atau tambahan pungutan pajak oleh pemerintah provinsi yang dikenakan atas pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, menyebut bahwa capaian ini menjadi langkah awal kontribusi sektor tambang terhadap kas daerah.
“Dari target Rp3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp4,5 miliar,” ujar Hasan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
