Kuantan Singingi, IDN Times - Pihak kepolisian di Provinsi Riau terus melakukan penguatan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, sebanyak 525 rakit PETI ditindak oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Kuansing.
Kepala Operasi Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang," kata Kombes Pol Apri Fajar yang merupakan Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Riau, Selasa (18/8/2026).
Dilanjutkannya, penindakan PETI membutuhkan kerja sama semua pihak. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," lanjut Kombes Pol Apri Fajar.
