Serdang Bedagai, IDN Times - Aksi dua pria berinisial MF (24) dan RS (25) mengedarkan uang palsu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, berakhir setelah polisi menangkap keduanya saat melakukan transaksi di pasar. Keduanya diketahui menggunakan uang palsu untuk membeli rokok dan sejumlah barang lain dengan tujuan memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli. Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembelanjaan menggunakan uang yang diduga palsu di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
