Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh memastikan 13 warga negara asing (WNA) asal Thailand yang diamankan di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, masuk ke wilayah Indonesia secara legal. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) MV Marunda Utama berbendera Thailand yang terpaksa lego jangkar setelah mengalami kerusakan mesin.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan seluruh WNA tersebut kini berada dalam pengawasan petugas imigrasi selama menunggu proses perbaikan kapal.
“Dari hasil pemeriksaan, 13 warga negara asing tersebut seluruhnya berkewarganegaraan Thailand. Mereka masuk dan keberadaannya di wilayah Indonesia secara legal,” kata Tato saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
