Mahasiswa USU Nyaris Dibegal dan Dugaan Pemerasaan TNI, Begini Kata KontraS

MEDAN - IDN Times - Pengalaman yang dirasakan oleh seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), tentang dugaan percobaan begal serta pemerasan oleh dua orang pria yang mengaku diri sebagai polisi dan TNI, pada pertengahan Februari 2026 lalu, memicu kritik terhadap institusi keamanan dan pertahanan tersebut.
Staf Opini Publik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Adhe Junaedy, mengatakan bahwa kejadian tersebut bukanlah sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan internal aparat keamanan.
Kata Adhe, KontraS Sumut juga kerap menemukan kejahatan jalanan yang menggunakan nama institusi kepolisian dan TNI. Ironisnya, hal tersebut terjadi berulang kali.
Kejahatan jalanan itu, dinilai sebagai harga yang harus dibayar mahal atas praktik penindakan yang kerap tidak transparan di lapangan.
"Pelaku bisa dengan mudah mengaku sebagai polisi karena dalam praktiknya masih sering ditemukan aparat yang tidak menunjukkan identitas atau surat perintah saat bertugas,” ujar Adhe, Kamis (5/3/2026).
1. Dugaan Pemerasan Oleh Prajurit TNI: Sangat Memalukan

Dalam kejadian itu, diduga pria prajurit TNI berinisial Serka O, terlibat. Berdasarkan penuturan mahasiswa semester akhir itu, Serka O memerasnya dengan meminta uang senilai Rp15 juta setelah barang elektronik miliknya berpindah tangan.
Jika benar adanya, kata Adhe, tindakan itu sangat memalukan institusi militer. Kepercayaan publik juga perlahan-lahan akan lenyap.
"Inilah salah satu alasan kita (KontraS Sumut) terus menerus menyerukan bahwa TNI harus tetap berada di koridor pertahanan negara," ucap Adhe.
2. Desakan Pembenahan Polri dan TNI

Karena itu, Polri didesak memastikan setiap tindakan anggotanya dilakukan sesuai prosedur, termasuk kewajiban menunjukkan identitas dan dasar hukum penindakan. Penegakan hukum terhadap pelaku yang mencatut nama polisi juga dinilai penting untuk mencegah pengulangan kasus serupa.
KontraS mengingatkan, hak atas rasa aman merupakan hak asasi yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Kemudian, KontraS menilai dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam ranah sipil memperlihatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Sekali lagi, KontraS kembali menegaskan bahwa TNI seharusnya tetap berada dalam koridor pertahanan negara dan tidak masuk ke wilayah penegakan hukum sipil. KontraS mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh dan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum.
"Tetapi jika tidak ada pembenahan secara serius terhadap sistem pengawasan institusi ini maka reformasi sektor keamanan, yang menyangkut dua institusi ini, memang masih sangat jauh api dari panggang. Cita-cita reformasi untuk mewujudkan Polri dan TNI yang profesional masih harus menempuh jalan panjang," kata Adhe.
3. Kilas Balik Peristiwa Mahasiswa USU, Bermula Setelah Mengantar Rekan Kerja

Mahasiswa USU itu bernama, Farhan Arisy Pakpahan, usianya masih 23 tahun. Dia cerita, pada Jumat, 13 Februari 2026 ia baru saja mengantar pulang kawan kerjanya, di dekat pajak USU atau Pajus.
Kemudian, ia memutar arah sepeda motor. Niatnya ingin pulang ke indekos. Namun, perjalanan itu tiba-tiba berubah ketika dua orang pria menemuinya. Kejadian itu tidak pernah disangka-sangka. Bahkan, Farhan masih trauma.
"Satu orang mengambil kunci, satu orang lagi langsung miting saya," cerita Farhan kepada IDN Times, pada Selasa (24/2/2026).
Sekuat tenaga, Farhan berusaha kabur. Saat berhasil menjauh dia teriak meminta bantuan. Saat warga telah berdatangan. Dua orang itu memprovokasi Farhan. Mereka mengaku sebagai polisi. Ia diteriaki sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Sejumlah warga yang berada di lokasi tidak sepenuhnya mempercayainya. Sebagian, kata Farhan, warga ikut meneriakinya sebagai pelaku pemerkosaan. Teriakan itu memancing kepanikan. Ia dikejar massa yang tersulut emosi, tanpa sempat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Pelaku yang pakai jaket ojol, dipukul saya di bagian perut, diancam juga sama obeng," ujarnya.
Ia nyaris diseret menuju sepeda motor lain, dalam kondisi tertekan dan dikelilingi massa yang terus meneriakkan tuduhan. Situasi mereda, ketika seseorang diduga prajurit TNI Serka O, tiba di lokasi. Saat yang bersamaan, dua pria tersebut hilang. Ia kemudian diantar pulang. Setelah usaha menemukan Kepala Lingkungan tidak berhasil.
"Kepling tidak ada di rumah. Saat itu saya dibawa pakai motor tentara ini. Sementara motor saya dibawa sama temannya (inisial A) lalu diantar pulang ke kos," katanya.
Selama perjalanan menuju indekos dilewatkan dengan rasa aman. Tidak ada prasangka buruk apapun. Setelah Farhan hendak membuat laporan polisi, ia tersadar barang elektroniknya hilang dari dalam tas yang ia gunakan saat kejadian.
Di kantor polisi, Farhan menelepon Serka O. Ia bertanya soal barang-barang elektronik miliknya. Namun, saat obrolan seluler itu berlangsung Farhan tidak percaya dengan jawaban Serka O.
"Dibilang dia, besok dicari. Tapi dia minta uangmu," katanya.
Mahasiswa Sastra Jepang itu spontan menolak ketika diminta menyerahkan uang. Berulang kali ia mengaku di tekan untuk menyerahkan uang hingga Rp15 juta. Pelaku berdalih menganggap Farhan berasal dari keluarga berada, menyinggung harga sepeda motor dan barang-barang yang dinilai mahal sebagai alasan permintaan tersebut.
Ia bahkan mencoba meyakinkan bahwa uang sebesar itu mudah diganti dalam waktu singkat. Namun Farhan tetap bersikeras tidak memiliki uang sebanyak itu.
Singkatnya, Farhan mengaku menemukan indikasi bahwa tabletnya sempat hendak dijual. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polisi Militer. Barang-barangnya dikembalikan dan Farhan memilih menyelesaikan perkara tersebut secara damai.








![[BREAKING] Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Langsung Dipeluk Ibu](https://image.idntimes.com/post/20260305/upload_2180e6ebb9578ff8c34e681eaf9caedf_089cfd4e-827a-4a35-873d-6c8996ae08ab_watermarked_idntimes-2.jpg)









