Medan, IDN Times - Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) saat apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (14/9/2026). Hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5 ASN di Deli Serdang Diberhentikan, 2 Dibebaskan dari Jabatan

1. Dua ASN dijatuhi hukuman menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Dua ASN dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Mereka adalah Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia. Herawati dinilai melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b PP 94/2021.
Satu ASN lainnya adalah Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf b PP 94/2021.
2. Tiga PPPK paruh waktu diberhentikan hormat tidak atas permintaan sendiri
Selain itu, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dikenai sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ketiganya yakni Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan; Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin; dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin.
Dalam amanatnya, Asri menegaskan seluruh ASN termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu wajib terikat pada aturan disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani," tegas Asri Ludin.
3. Sepanjang 2025 sebanyak 28 ASN telah diberhentikan
Asri menyebut dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN telah diberhentikan. Sementara hingga September 2026, hampir 22 ASN telah diberhentikan.
Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur.
"Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati," pungkasnya.