Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan satu tersangka baru berinisial RVL, yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya tiga tersangka lebih dulu ditahan. Perkara ini menyoroti dugaan kebocoran penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian sepanjang 2023 hingga 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
