Pekanbaru, IDN Times - Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan (eks) Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga di vonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Vonis tersebut sama dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang lebih duluan dibacakan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Arief Setiawan dan terdakwa Dani M Nursalam, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," ucap majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama.
Selain itu, Arief dan Dani juga dibebankan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika keduanya tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan masing-masing selama 80 hari.
Diketahui, Abdul Wahid, Arief dan Dani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga melakukan korupsi dalam fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
