Sejumlah barang bukti dalam perkara eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau Jeni Rahmadial Fitri, yang disita oleh pihak kepolisian (IDN Times/ dok Polda Riau)
Diketahui, tiga perkara yang menjerat Jeni sebelumnya ditangani oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Perkara pertamanya berkaitan dengan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa memiliki kewenangan sebagai tenaga medis.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025. Usai menjalani tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan, infeksi dan pembengkakan pada area operasi, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah mencari informasi mengenai identitas pelaku tindakan medis, korban mengetahui nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Perkara keduanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Seorang pasien yang menjalani operasi bibir (lips surgery) di klinik yang sama melaporkan hasil tindakan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dimana, korban mengaku mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, serta jahitan yang tidak rapi. Meski sempat menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi bibir korban tidak membaik. Korban bahkan mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan, bibir tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Sedangkan perkara ketiganya, berasal dari laporan Ratih Indriani, yang juga mengaku menjadi korban tindakan operasi bibir di Klinik Arauna Beauty Aesthetic. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Riau pada 25 Mei 2026.
Dalam laporannya, Ratih menyebut hasil operasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bibirnya mengalami pembengkakan, jahitan tidak rapi dan bentuknya menjadi tidak simetris.
Tindakan revisi yang dilakukan dengan biaya tambahan disebut tidak memperbaiki kondisi, bahkan menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis.
Dari ketiga kronologi itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, berupa ratusan kartu pasien serta puluhan item alat kesehatan dan perlengkapan klinik.