Medan, IDN Times- Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatra Utara, menyarankan pengoperasian layanan mobile banking PT Bank Sumut yakni Sumut Mobile dihentikan lebih dulu. Hal itu karena izin operasional yang diduga belum dikantongi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, saran tersebut disampaikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Saya kira, Bank Sumut segera memperbaiki sebagai pengelola. Saran saya untuk hindari hal yang tidak diinginkan, dihentikan dulu operasionalnya sampai izinnya ada," kata Abyadi Siregar, Selasa (10/1/2023).
