Medan, IDN Times – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjatuhan hukuman ditetapkan melalui dua keputusan Wali Kota Medan pada 31 Agustus 2026.
Fernanda dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K Tahun 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Sementara Efrin dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K Tahun 2026 dengan jenis hukuman yang sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
