Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hukuman Disiplin Berat, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Turun Jabatan
Wali Kota Medan Rico Waas melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Erfin Fahrurrazi (Dok. Diskominfo Medan)
  • Wali Kota Medan Rico Waas menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan pada 31 Agustus 2026.
  • Keduanya dibebaskan dari jabatan dan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, berlaku pada hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima atau dikirim.
  • Fernanda dipindahkan ke Kesbangpol dan Efrin ke Dinas Pemadam Kebakaran; keduanya tetap berstatus PNS dengan hak kepegawaian sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
31 Agustus 2026

Wali Kota Medan menetapkan hukuman disiplin berat bagi Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dibebaskan dari jabatan dan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

hari kerja ke-15

Hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima oleh PNS terkait atau dikirim ke alamatnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur.
  • Who?
    Fernanda, sebelumnya Camat Medan Timur, dan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, sebelumnya Lurah Aur, menerima hukuman. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menetapkan keputusan tersebut.
  • Where?
    Fernanda ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan. Efrin ditempatkan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
  • When?
    Keputusan ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima oleh masing-masing PNS atau dikirim ke alamat mereka.
  • Why?
    Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai PNS setelah proses pemeriksaan Tim Pemeriksa Ad Hoc dan tahapan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
  • How?
    Hukuman dijatuhkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K Tahun 2026 dan Nomor 800.1.6.2/1398.K Tahun 2026. Keduanya tetap berstatus PNS serta menerima hak kepegawaian sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Wali Kota Medan memberi hukuman berat kepada Fernanda dan Efrin karena melanggar aturan PNS. Fernanda dulu camat Medan Timur. Efrin dulu lurah Aur. Sekarang mereka turun jabatan selama 12 bulan dan pindah kerja. Mereka tetap menjadi PNS. Hukuman mulai pada hari kerja ke-15 setelah surat keputusan diterima.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan disiplin terhadap dua ASN ini menunjukkan upaya Pemerintah Kota Medan menjalankan pembinaan secara terukur melalui pemeriksaan dan tahapan administratif yang sesuai ketentuan. Sanksi juga tetap menjaga status serta hak kepegawaian mereka, sembari menegaskan bahwa integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme merupakan standar penting dalam pelayanan publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN TimesWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penjatuhan hukuman ditetapkan melalui dua keputusan Wali Kota Medan pada 31 Agustus 2026.

Fernanda dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K Tahun 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Sementara Efrin dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K Tahun 2026 dengan jenis hukuman yang sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

1. Mulai berlaku hari kerja ke-15

Wali Kota Medan Rico Waas melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Erfin Fahrurrazi (Dok. Diskominfo Medan)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.

"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan.

Subhan menjelaskan, efektivitas pelaksanaan hukuman tidak terhitung sejak tanggal penetapan. Sesuai diktum keputusan, hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan, atau hari kerja ke-15 sejak keputusan dikirim ke alamat PNS bersangkutan.

2. Dipindah sebagai Penelaah Teknis Kebijakan

Wali Kota Medan Rico Waas melepas purna tugas Sekda Wiriya Alrahman (Dok. Diskominfo Medan)

Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Sedangkan Efrin yang sebelumnya menjabat Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan mengatakan, penjatuhan hukuman ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dan tahapan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Wujud komitmen tegakkan disiplin ASN

Wali Kota Medan, Rico Waas Sapa Warga di Masjid Al Hijrah, Kompleks BTN, Kelurahan Besar, Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Subhan menegaskan, keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, serta kode etik dan kode perilaku ASN secara konsisten.

"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia juga meluruskan bahwa hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan berarti pemberhentian sebagai PNS. Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan.

"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Subhan.

Editorial Team

Related Article