Guru di Medan Ditangkap, Simpan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi

- Polisi Polda Sumut menangkap seorang guru swasta berinisial AS di Medan Tuntungan setelah penyamaran berhasil mengungkap transaksi sabu seberat 50 gram.
- Dari penggeledahan rumah tersangka, ditemukan lebih dari 2 kilogram sabu dan 2.000 butir pil diduga ekstasi beserta alat pendukung peredaran narkoba.
- Tersangka mengaku membeli sabu senilai Rp250 juta per kilogram dari pemasok berinisial R yang kini masih diburu, sementara AS ditahan untuk proses hukum lanjutan.
1. Berawal dari laporan warga, polisi lakukan penyamaran

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (3/4/2026) dini hari di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya, petugas melakukan teknik pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi itu, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, AS langsung diamankan di lokasi.
2. Penggeledahan rumah, polisi temukan sabu lebih dari 2 kg

Penangkapan di lokasi bukan akhir. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka pada pukul 03.15 WIB.
Dari sana, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total sabu yang diamankan mencapai lebih dari 2 kilogram, terdiri dari 1.014,7 gram dalam plastik klip dan 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu.
Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga sebagai ekstasi. Sejumlah alat pendukung turut diamankan, mulai dari timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, hingga telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
3. Sabu dibeli ratusan juta, pemasok masih diburu

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” kata Andy.
Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun belum membuahkan hasil. Saat ini, AS telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan masih terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat. Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.





![[BREAKING] Belum Setahun Menjabat, Jaksa Agung Ganti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut](https://image.idntimes.com/post/20250709/upload_0ff9370b3dd0ac1a4dbed6d02552745b_1b27e04b-d08b-4d0d-b8cd-458571fac401.jpeg)












