Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Suap Rp17 Miliar Rel KAI Sumut, Bawahan Ungkap Borok Bos Kontraktor

Suap Rp17 Miliar Rel KAI Sumut, Bawahan Ungkap Borok Bos Kontraktor
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi DJKA (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Wahyu Kahar Putra, pemilik PT Antaraksa, hadir sebagai saksi kasus suap proyek rel KAI Sumut senilai Rp17 miliar dan membantah tudingan kabur ke Eropa usai OTT KPK.
  • Dalam sidang, Wahyu mengaku tidak tahu soal suap kepada pejabat DJKA meski hakim menilai keterangannya berbeda dengan saksi lain dan memperingatkannya terkait ancaman sumpah palsu.
  • Saksi David, bawahan Wahyu, mengungkap adanya pengeluaran uang Rp17 miliar dan bonus THR dari KSO atas perintah pimpinan masing-masing, yang disebut untuk memenuhi permintaan pihak luar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times – Wahyu Kahar Putra selaku kontraktor sekaligus pemilik PT Antaraksa, hadir sebagai saksi korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Negeri Medan. Wahyu adalah orang yang namanya paling sering disebut-sebut oleh terdakwa korupsi maupun saksi yang lain.

Perannya dalam pemberian suap senilai Rp17 miliar di tubuh DJKA diduga cukup sentral. Namun, pria berkacamata itu berkali-kali membantah, meski keterangannya berbanding terbalik dengan saksi-saksi yang lain.

1. Saksi korupsi bantah tudingan dirinya kabur ke Eropa usai dengar kabar OTT KPK

file_0000000071b471fa860769a43b0f1c72.png
Saksi korupsi DJKA sekaligus pemilik PT Antaraksa, Wahyu Kahar Putra (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sidang dibuka dan diawali dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang heran mengapa baru sekarang Wahyu menyanggupi hadir sebagai saksi korupsi. Sebab, JPU KPK sudah berkali-kali melayangkan surat pemanggilan.

“Saya di Finlandia saat itu. Dari awal bulan Maret sampai akhir. Kalau minggu lalu mengapa saya tak datang, saya sedang sakit. Yang saya dengar di media, saya dipanggil sebagai saksi terkait kasus gratifikasi terhadap 3 terdakwa (Chusnul, Capah, dan Eddy),” kata Wahyu usai diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim, Senin (13/4/2026).

Pemilik PT Antaraksa yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) pemenang tender proyek Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) 6 ini, sempat dituding “kabur” ke Eropa usai terjadinya OTT KPK. Namun pria berkacamata itu mengaku pergi ke luar negeri untuk mencari peluang bisnis baru.

“Tidak benar (kabur). Saya masih di sini,” jelasnya.

2. Saksi sebut tak tahu soal suap kepada DJKA, hakim ancam penetapan sumpah palsu

IMG_20260413_150236.jpg
Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, saat memimpin sidang korupsi DJKA (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Wahyu mengaku tahu mengenai nilai paket pengerjaan JLKMB sebesar Rp400 miliar itu. Bahkan perusahaannya bernama PT Antaraksa memutuskan untuk membentuk KSO bersama PT Waskita dan PT Rinenggo untuk ikut tanding memenangkan proyek. Dan hasilnya KSO dinyatakan menang tender JLKMB.

Dalam momen ini, JPU dan Hakim kompak menyinggung soal commitment fee (suap) yang dijanjikan tim KSO kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA. Namun Wahyu menjawab bahwa suap itu tidak ada dibahas.

“Jangan merasa sok benar. Kata saksi David (Direktur PT Antaraksa), segala sesuatu itu saudara yang menentukan. Saudara bisa digugat karena memberi keterangan palsu. Karena keterangan saudara berbeda dari keterangan saksi lain. Kalau tidak, ini bisa kita tetapkan sumpah palsu. Tak main-main ancamannya 7 tahun penjara, loh,” tegas Hakim Khamozaro mengonfrontasi Wahyu.

Hakim menilai bahwa saksi Wahyu beberapa kali mencoba menutupi fakta dan mencoba mengelak. Salah satunya adalah terkait pertemuan dengan sejumlah pejabat di DJKA jauh sebelum keputusan lelang.

“Kan ada banyak uang untuk menyogok dari KSO. Jangan saudara mengelak. Jadi anda kok bebas melenggang sementara anda bagian dari KSO? Why? Ada sekitar 8 yang dipidana, kenapa anda tidak? Padahal salah satu aliran dana ada dari anda,” tanya Khamozaro sekali lagi, namun saksi Wahyu hanya bungkam.

3. Sang bawahan blak-blakan ungkap pemberian uang senilai Rp17 miliar dan bonus THR dari KSO

IMG_20260413_150646.jpg
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi DJKA (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Meski berkali-kali mengelak atas keterlibatannya, namun peran Wahyu diungkap oleh sang bawahan bernama David. Ia mengatakan bahwa Wahyu tahu semuanya, termasuk pengeluaran uang dari KSO yang dimotori oleh 3 perusahaan termasuk PT Antaraksa.

“Beliau tahu (pengeluaran uang KSO), ada Rp250 juta dan Rp17 miliar yang diketahui bersama. Kami di KSO punya atasan masing-masing, dan itu atas perintah atasan. Terkait dengan Rp17 miliar, itu atas perintah pimpinan masing-masing. Katanya uang itu untuk mengakomodir permintaan Pak Dion untuk pihak luar. Kami tahunya pihak luar itu Terdakwa Eddy,” aku David.

Meskipun begitu, terdakwa Wahyu tetap bersikeras membantah mengetahui pengeluaran uang senilai Rp17 miliar tersebut. Termasuk ketika Hakim menyinggung soal pemberian uang THR kepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah.

“Tak ada. Tak pernah Yang Mulia,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More