Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). (Dok Kejati Sumut)
Sebelum putusan dibacakan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Sebelumnya, dalam kasus ini kerugian negara muncul karena PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban itu hilang akibat dugaan permufakatan jahat antara para tersangka dalam pengalihan 8.077 hektar hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara I.
Seluruh lahan yang dilepas merupakan HGU aktif Perkebunan. Dalam hal ini, PTPN I kemudian membentuk PT NDP sebagai entitas perusahaan. NDP kemudian melangsungkan Kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Dari KSO itu, pengembangan kawasan dan penjualan properti dilakukan oleh PT DMKR yang masih berafiliasi dengan PT Ciputra Land.
Setelah kasus ini berproses, PT NDP dan PT MDKR melakukan pengembalian kerugian negara. DMKR mengembalikan Rp150 miliar pada Oktober 2025. Kemudian menyusul PT NDP yang mengembalikan dana sebesar Rp113.435.080.000 kepada penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar saat itu menyebut, pengembalian itu menjadi iktikad baik pengembang. Memperhatikan hak konsumen yang sudah membeli rumah di tiga kawasan, perumahan di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.