Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, 2 Kapal Ditangkap TNI AL
Kapal angkut ballpress ilegal ditangkap TNI AL (dok.Kodaeral I)
  • Dua kapal motor ditangkap petugas gabungan TNI AL dan Bea Cukai di perairan Sumatra Utara karena diduga menyelundupkan barang impor ilegal berupa pakaian bekas.
  • KM Karimah membawa sekitar 400 ballpress dan KM Restu mengangkut 99 karung pakaian bekas dengan total nilai aset yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
  • Kedua kapal diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan, dan kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan sebagai bagian penguatan pengawasan jalur laut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Dua Kapal Motor (KM) yang melintas di perairan Sumatra Utara (Sumut) ditangkap petugas gabungan. Penangkapan itu dilakukan karena dugaan aksi penyelundupan barang-barang impor ilegal.

Kedua kapal tersebut ditangkap di wilayah yang berbeda. Tampak barang-barang impor ilegal ditutupi tenda berwarna biru, dan belakangan diketahui semuanya merupakan pakaian bekas (ballpress).

1. 2 kapal ditangkap di 2 lokasi yang berbeda

Kapal angkut ballpress ilegal ditangkap TNI AL (dok.Kodaeral I)

Kadispen Kodaeral 1 Kolonel Laut (S) Wahyu Kurniawan membenarkan insiden itu. Penangkapan disebutnya dilakukan oleh petugas gabungan.

"Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), Den Intel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026," kata Wahyu, Kamis (21/5/2026).

Mereka menggagalkan dugaan penyelundupan barang ilegal yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026) pukul 11.45 WIB. Dua kapal tersebut ternyata bermuatan ballpress atau pakaian bekas.

"Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perairan Pantai Prupuk Kabupaten Batu Bara dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara," lanjutnya.

2. Kapal membawa ratusan pakaian bekas ilegal

Kapal angkut ballpress ilegal ditangkap TNI AL (dok.Kodaeral I)

Dua kapal yang ditangkap dalam operasi gabungan ini adalah KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu. Mereka diduga mengangkut ballpress tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, KM Karimah diketahui membawa sekitar 400 ballpress, sementara KM Restu mengangkut 99 karung ballpress pakaian bekas," ujar Wahyu.

Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas yang masuk melalui jalur ilegal. Wahyu menerangkan bahwa aksi ini berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri.

"Berdasarkan hasil pendataan sementara, nilai ekonomis barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar untuk 400 ballpress, sedangkan nilai kapal beserta muatan lainnya diperkirakan sekitar Rp800 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran Rupiah," bebernya.

3. Dua kapal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan

Kapal angkut ballpress ilegal ditangkap TNI AL (dok.Kodaeral I)

Petugas menduga aktivitas dua kapal ini melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor. Penegakan hukum disebut Wahyu menjadi bagian dari komitmen memperkuat pengawasan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai akses masuk barang ilegal.

"Sebagai tindak lanjut, KM Karimah diamankan menuju Lanal TBA untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu KM Restu telah diamankan di Bea Cukai Belawan," pungkas Wahyu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team