Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan
Doddy Thahir
  • Dhody Thahir ditahan Polda Sumatera Utara setelah menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum.
  • Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar itu sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
  • Perkara yang diproses berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat terkait dokumen pertanahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
April 2023

Muhammad Gazali Iskandar membuat laporan terkait perkara keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang berkaitan dengan dokumen pertanahan.

18 Agustus 2026

Status Dhody sebagai tersangka tercantum dalam SP2HP Ditreskrimum Polda Sumut.

Kamis (27/8/2026)

Penyidik melayangkan panggilan pertama kepada Dhody untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

9 September 2026

Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Senin (14/9/2026).

Senin (14/9/2026)

Dhody kembali tidak hadir dalam pemeriksaan. Kuasa hukumnya datang untuk mengantarkan surat.

Rabu (16/9/2026)

Dhody menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, kemudian ditahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dhody Thahir ditahan dalam perkara dugaan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
  • Who?
    Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, diperiksa dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
  • When?
    Penahanan dilakukan pada Rabu (16/9/2026).
  • Why?
    Dhody ditahan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
  • How?
    Dhody menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sebelum dilakukan penahanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dhody Thahir diperiksa lalu ditahan polisi di Polda Sumatera Utara. Ia adalah anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar. Polisi memeriksa Dhody karena dugaan surat dan keterangan dalam akta. Sebelumnya, Dhody dua kali tidak datang saat dipanggil penyidik. Sekarang, perkaranya masih diproses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan dan penahanan Dhody Thahir menunjukkan perkara yang dilaporkan telah memasuki proses hukum dengan sejumlah tahapan, termasuk panggilan penyidik dan gelar perkara. Polda Sumut juga telah menyampaikan keterangan mengenai pemeriksaan tersebut, sementara kuasa hukum Dhody dapat menyampaikan keberatan serta mempertanyakan alat bukti dalam penanganan perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan Dhody menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sebelum dilakukan penahanan pada Rabu (16/9/2026).

1. Dhody dua kali tak hadiri panggilan penyidik

Dhody Thahir (kanan) (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Sebelum ditahan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melayangkan dua kali panggilan kepada Dhody sebagai tersangka. Panggilan pertama dilayangkan pada Kamis (27/8/2026). Berdasarkan dokumen yang diberitakan sebelumnya, panggilan tersebut meminta Dhody hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik kemudian mengirimkan panggilan kedua pada 9 September 2026 untuk pemeriksaan pada Senin (14/9/2026). Namun, Dhody kembali tidak hadir. Saat itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan hanya kuasa hukum Dhody yang datang untuk mengantarkan surat.

Polda Sumut sebelumnya menyatakan dapat mengambil langkah membawa paksa apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut.

2. Dhody telah ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Dhody sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Informasi yang dihimpun menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Dhody sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar yang dibuat pada April 2023. Dalam laporan itu, Dhody diduga berkaitan dengan perkara keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait dokumen pertanahan.

3. Perkara berkaitan dengan dokumen tanah

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Perkara yang menjerat Dhody berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik. Status tersebut masih berada dalam proses hukum.

Dalam perkembangan sebelumnya, kuasa hukum Dhody juga menyampaikan keberatan terhadap proses penanganan perkara serta mempertanyakan kecukupan alat bukti dan kaitan kliennya dengan dokumen yang dipersoalkan.

Sengketa yang menjadi latar perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan persoalan tanah.

Editorial Team

Related Article