Pekanbaru, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil mengungkap dua geng sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan itu, 11 orang pelaku berhasil ditangkap.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya. Selain itu, pihaknya juga banyak melihat sejumlah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan juga beberapa konten viral di internet terkait aksi Curanmor. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap dua kelompok pelaku dengan total 11 orang tersangka," kata AKP Anggi, Sabtu (25/7/2026).
Dari 11 tersangka itu, salah satunya seorang penadah sepeda motor curian. Penadah tersebut berinisial R, yang ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Kampar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan.
