Medan, IDN Times – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah saksi yang dihadirkan memberikan penjelasan mengenai latar belakang transaksi bisnis yang kini menjadi objek perkara.
Direktur Utama PT Inalum Melati Sarnita, menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa berdasarkan hasil kajian internal perusahaan, persoalan yang muncul lebih mengarah pada dugaan wanprestasi hingga indikasi penipuan oleh PT PASU dibandingkan unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Melati, kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya meminta tim legal melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen transaksi guna mengetahui akar persoalan yang terjadi.
"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," ujar Melati dalam persidangan.
