Joko Wasito Asisten II Pemko Binjai, yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kontrak fiktif dinas pertanian (IDN Times/ Dok Jaksa)
Ronald menyebut, akan menjadwalkan pemanggilan kembali kepada pria yang disebut-sebut keponakan wali kota itu "Bukan berarti persoalan selesai, karena juga perkara tetap berlanjut dan tetap disidangkan walaupun in absentia," jelas Ronald.
Artinya in absentia adalah, terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan nanti. "Tanpa kehadiran tersangka nanti, ketika itu sudah diputus (perkara divonis), pencarian dilakukan, yang bersangkutan tinggal eksekusi dalam lapas," tegas Ronald.
Dari lima tersangka, tinggal DA yang belum ditahan jaksa penyidik. Penahanan sudah dilakukan terhadap dua ASN yang jadi tersangka yakni Joko Waskitono dan Ralasen Ginting. Mereka disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara, dari luar pusaran ASN Pemko Binjaj, yang sudah ditahan yakni Suko Hartono dan Agung Ramadhan dan disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.