Sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk Honda, PT Astra Honda Motor (AHM) terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya penggunaan pelumas resmi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui publikasi Surat Peringatan Merek Dagang yang di terbitkan oleh kuasa hukum AHM sebagai bentuk sosialisasi mengenai perlindungan merek pelumas AHM yang telah terdaftar secara resmi.
PT Indako Trading Coy selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Sumatera Utara, mendukung langkah AHM tersebut dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bengkel, toko, serta pihak terkait mengenai pentingnya menghormati hak atas merek dan memastikan penggunaan pelumas sesuai standar Honda.
Melalui Surat Peringatan Merek Dagang tersebut, AHM melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa perusahaan merupakan pemilik resmi atas berbagai merek pelumas AHM OIL yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Upaya menjaga merek AHM Oil menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas Honda sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan Honda.
