Presiden Jokowi lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2029 pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Dikutip dari laman https://komisikejaksaan.go.id/, Komisi Kejaksaan RI lahir pada 7 Februari 2005 dengan ditandai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Presiden tersebut terbit sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia yaitu, Untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunandan kewenangannya diatur oleh Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentu krekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.
Berikut Tata Cara Membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Komisi Kejaksaan RI:
Pengaduan online
www.komisikejaksaan.go.id
Whatsapp Center
Nomor: +62 811-927-193
Email
pengaduan@komisikejaksaan.go.id
yanis.kkri@gmail.com
Surat
Ke Kantor Komisi Kejaksan RI:
Jl. Rambai No.1A 6, RT.6/RW.2, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130
Isi Form Pengaduan
Isi form pengaduan di link ini: https://bit.ly/LaporKomjakRI
Datang Langsung
Ke Kantor Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Komisi Kejaksaan RI