Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, saat memimpin sidang korupsi DJKA (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Wahyu mengaku tahu mengenai nilai paket pengerjaan JLKMB sebesar Rp400 miliar itu. Bahkan perusahaannya bernama PT Antaraksa memutuskan untuk membentuk KSO bersama PT Waskita dan PT Rinenggo untuk ikut tanding memenangkan proyek. Dan hasilnya KSO dinyatakan menang tender JLKMB.
Dalam momen ini, JPU dan Hakim kompak menyinggung soal commitment fee (suap) yang dijanjikan tim KSO kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA. Namun Wahyu menjawab bahwa suap itu tidak ada dibahas.
“Jangan merasa sok benar. Kata saksi David (Direktur PT Antaraksa), segala sesuatu itu saudara yang menentukan. Saudara bisa digugat karena memberi keterangan palsu. Karena keterangan saudara berbeda dari keterangan saksi lain. Kalau tidak, ini bisa kita tetapkan sumpah palsu. Tak main-main ancamannya 7 tahun penjara, loh,” tegas Hakim Khamozaro mengonfrontasi Wahyu.
Hakim menilai bahwa saksi Wahyu beberapa kali mencoba menutupi fakta dan mencoba mengelak. Salah satunya adalah terkait pertemuan dengan sejumlah pejabat di DJKA jauh sebelum keputusan lelang.
“Kan ada banyak uang untuk menyogok dari KSO. Jangan saudara mengelak. Jadi anda kok bebas melenggang sementara anda bagian dari KSO? Why? Ada sekitar 8 yang dipidana, kenapa anda tidak? Padahal salah satu aliran dana ada dari anda,” tanya Khamozaro sekali lagi, namun saksi Wahyu hanya bungkam.