Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
19 Kecamatan di Medan Terdampak Bencana, Bantuan Rumah Belum Cair
Monitoring dan Evaluasi atau Monev Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatra (Dok. Diskominfo Medan)
  • Sebanyak 19 dari 21 kecamatan di Medan terdampak bencana hidrometeorologi akhir 2025, sementara rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana masih berlangsung.

  • Pemko Medan mengalokasikan TKD dalam APBD 2026, memperluas layanan dokumen kependudukan di 21 kecamatan, serta merehabilitasi fasilitas kesehatan dan sarana persampahan.

  • Bantuan rumah rusak berat belum cair, sementara program terkendala isu teknis dan administrasi; Satgas PRR mengoordinasikan percepatan dengan tetap menjaga hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
akhir 2025 lalu

Bencana hidrometeorologi melanda 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan dan merusak rumah serta fasilitas pelayanan.

2026

Pemko Medan memasukkan alokasi Transfer ke Daerah ke dalam APBD untuk penanganan pascabencana dan pelayanan dasar warga.

Senin (28/9/2026)

Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera menggelar monitoring dan evaluasi di Balai Kota Medan. Usai rapat, tim meninjau lokasi terdampak bersama BPBD dan perangkat daerah terkait.

kini

Rehabilitasi dan rekonstruksi masih berjalan dengan kendala teknis dan administrasi. Bantuan rumah rusak ringan dan sedang telah diterima, sedangkan bantuan rumah rusak berat belum cair.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Medan masih berlangsung; bantuan rumah rusak berat belum cair, sementara layanan kependudukan, fasilitas kesehatan, dan persampahan ditangani.
  • Who?
    Pemko Medan, Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera, BPBD, perangkat daerah, serta warga terdampak terlibat dalam penanganan dan evaluasi.
  • Where?
    Dampak bencana terjadi di 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan di Balai Kota Medan, lalu dilanjutkan ke lokasi terdampak.
  • When?
    Bencana hidrometeorologi terjadi pada akhir 2025. Monitoring dan evaluasi Satgas PRR berlangsung pada Senin, 28 September 2026.
  • Why?
    Penanganan dilakukan untuk memulihkan layanan dasar dan infrastruktur pascabencana, termasuk dokumen kependudukan, puskesmas, pustu, serta pengelolaan sampah. Bantuan rumah rusak berat hingga saat ini belum cair.
  • How?
    Pemko mengalokasikan TKD dalam APBD 2026, membuka layanan administrasi kependudukan di 21 kecamatan, merehabilitasi fasilitas rusak, dan berkoordinasi dengan Satgas PRR. Pelaksanaan masih terkendala teknis, administrasi, dan perubahan kebijakan pengadaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Banjir dan cuaca buruk membuat 19 kecamatan di Medan terkena bencana. Pemerintah Medan sedang memperbaiki puskesmas, tempat sampah, dan membantu warga membuat lagi surat yang hilang. Bantuan rumah rusak ringan dan sedang sudah ada. Tapi bantuan untuk rumah rusak berat belum turun. Tim juga datang melihat tempat yang rusak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah rehabilitasi yang masih berjalan, respons Pemko Medan menunjukkan upaya memperluas akses warga terhadap layanan penting. Pelayanan administrasi kependudukan kini tersedia di seluruh kecamatan, sementara perbaikan fasilitas kesehatan dan persampahan terus dilakukan. Kehadiran Satgas PRR serta evaluasi langsung di lokasi juga memperkuat koordinasi dengan tetap menjaga transparansi penggunaan dana negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Sebanyak 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 lalu. Hingga kini, proses rehabilitasi dan rekonstruksi masih berjalan dan menyisakan persoalan di lapangan.

Hal itu terungkap dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatra di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026).

Pj Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan Pemko Medan telah memasukkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ke dalam APBD 2026 untuk penanganan pascabencana. Dana tersebut tidak hanya untuk fisik, tetapi juga untuk pelayanan dasar warga.

Salah satu yang dikebut adalah pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang dokumennya hilang saat banjir. Jika sebelumnya hanya di Dinas Dukcapil, kini pelayanan dibuka di 21 kecamatan.

"Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan," ujar Erfin.

1. Pemko Medan juga merehabilitasi puskesmas dan pustu yang rusak serta membenahi sarana persampahan

Monitoring dan Evaluasi atau Monev Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatra (Dok. Diskominfo Medan)

Selain adminduk, Pemko juga merehabilitasi puskesmas dan pustu yang rusak serta membenahi sarana persampahan. Saat bencana lalu, penumpukan sampah membuat proses pembersihan berjalan lambat karena keterbatasan armada.

Namun, ada yang masih mengganjal. Bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan dan sedang sudah diterima warga, tetapi bantuan untuk rumah rusak berat hingga kini belum cair. Untuk jaminan hidup, Pemko Medan tidak mengusulkan karena ada perbedaan data yang masih perlu diklarifikasi.

2. Pelaksanaan program masih terkendala teknis dan administrasi

Monitoring dan Evaluasi atau Monev Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatra (Dok. Diskominfo Medan)

Erfin mengakui pelaksanaan program masih terkendala teknis dan administrasi, termasuk perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

"Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan untuk melakukan percepatan," katanya.

3. Percepatan harus tetap dalam koridor hukum

Monitoring dan Evaluasi atau Monev Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatra (Dok. Diskominfo Medan)

Wakil Sekretaris Satgas PRR Wilayah Sumatra, Marsda TNI Mohammad Nurdin, menegaskan kehadiran mereka bukan untuk mengambil alih tugas kementerian, melainkan mengurai persoalan di daerah.

"Satgas ini lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat," kata Nurdin.

Menurutnya, percepatan harus tetap dalam koridor hukum karena dana yang digunakan adalah uang negara sehingga transparansi dan akuntabilitas wajib dijaga.

Usai rapat, tim Satgas PRR bersama BPBD dan perangkat daerah terkait langsung meninjau lokasi terdampak untuk evaluasi lapangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article