Medan, IDN Times - Sebanyak 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 lalu. Hingga kini, proses rehabilitasi dan rekonstruksi masih berjalan dan menyisakan persoalan di lapangan.
Hal itu terungkap dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatra di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Pj Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan Pemko Medan telah memasukkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ke dalam APBD 2026 untuk penanganan pascabencana. Dana tersebut tidak hanya untuk fisik, tetapi juga untuk pelayanan dasar warga.
Salah satu yang dikebut adalah pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang dokumennya hilang saat banjir. Jika sebelumnya hanya di Dinas Dukcapil, kini pelayanan dibuka di 21 kecamatan.
"Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan," ujar Erfin.
