Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kadis Lingkungan Hidup Melvi dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut Kunto Wibowo saat memberikan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja informal persampahan TPA Terjun (dok.BPJS Ketenagakerjaan)
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatra Utara Kunto Wibowo mengatakan, pekerja persampahan merupakan bagian penting dalam menjaga kebersihan Kota Medan. Namun, pekerjaan tersebut juga memiliki risiko keselamatan, terutama karena aktivitas mereka berlangsung di sekitar alat berat.
"Hari ini begitu istimewa Pak Wali Kota menyempatkan hadir di tengah kesibukan beliau. Penyelamat lingkungan merupakan pekerja yang sangat mulia di Medan. Begitu mulianya yang hadir mewakili 355 penyelamat lingkungan di TPA ini, Kota Medan tidak akan bersih tanpa kehadiran," katanya.
Kunto mengatakan masih banyak pekerja sektor informal yang belum mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, risiko kecelakaan kerja yang mereka hadapi tidak kalah dengan pekerja sektor formal.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Medan mendorong perluasan perlindungan pekerja informal, salah satunya melalui dukungan CSR dari perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini mengatakan, perlindungan yang diberikan kepada 150 pekerja di TPA Terjun mencakup JKK dan JKM.
"Apabila sedang bekerja atau menuju tempat kerja bisa menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Apabila meninggal akan mendapat santunan dari BPJS sebesar Rp42 juta rupiah. Untuk kelanjutan hidup keluarga," ujarnya.
Selain santunan kematian, anak pekerja juga mendapatkan manfaat beasiswa untuk maksimal dua orang. Husaini berharap manfaat tersebut dapat membantu keluarga pekerja menghadapi kondisi ekonomi apabila pencari nafkah mengalami musibah.
Perlindungan ini diberikan selama enam bulan. BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Medan akan mencari sumber dukungan CSR lainnya agar perlindungan bagi pekerja di TPA Terjun dapat terus berlanjut.