2 Terdakwa Hubungan Sesama Jenis Divonis Cambuk 80 Kali

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Syar'iyah Banda Aceh memvonis lebih ringan hukuman, RA dan QH, dua terdakwa perkara jarimah liwat atau hubungan sesama jenis.
Sidang yang dipimpin Rohmadi dengan didampingi Ramli dan Safinizar sebagai hakim anggota tersebut digelar di PN Syar'iyah Banda Aceh, pada Senin (11/8/2025).
1. Hakim vonis dua terdakwa 80 kali cambuk

Majelis hakim menyebutkan RA dan QH terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sesuai yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata majelis hakim.
2. JPU sebut vonis masih kategori bisa diterima, meski harus pikir-pikir untuk banding

Alfian selaku JPU mengaku kurang puas dengan putusan majelis hakim terhadap vonis dua terdakwa liwat tersebut. Meski demikian, kata dia, vonis dua terdakwa itu termasuk dalam kategori putusan yang dapat diterima meski lebih rendah dari tuntutan.
“Kami menyatakan pikir-pikir untuk menempuh arahan selanjutnya,” kata Alfian.
Dia menyampaikan vonis tersebut hanya akan membuat para terdakwa dihukum kurang dari 80 cambuk. Hal itu karena telah dipotong hukuman dengan pengurangan masa tahanan.
3. Sekilas tentang kasus liwat di Taman Sari Banda Aceh

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap dua pria berinisial RA dan QH atas dugaan liwath di toilet umum Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, kota setempat, pada Rabu (16/4/2025).
Dua pemuda tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Mereka kemudian diserahkan ke Kejari Banda Aceh, pada Rabu (18/6/2025).
RA dan QH terancam hukuman 100 kali cambuk atau denda 100 gram emas murni berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.