Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Video ASN Berjudi di DPRD Sumut, Besok Akan Dipanggil

ilustrasi kebiasaan berjudi (unsplash.com/Marin Tulard)

Medan, IDN Times - Sebuah video memperlihatkan aksi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjudi di jam kerja, viral di media sosial. Para ASN tersebut diduga bekerja di DPRD Sumatra Utara.

Dalam video itu, terlihat sejumlah ASN tengah duduk di sebuah ruangan sambil bermain kartu.  "Video oknum PNS di DPRD Sumatera Utara berjudi di kantor saat jam kerja," tulis akun Twitter @txtdrberseragam, Selasa (6/12/2022).

1. Para ASN akan dimintai keterangan

ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli, melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Ikhsan, mengatakan bahwa ia sudah mengetahui video tersebut. 

"Oh iya, jadi begini, tadi sesuai petunjuk pak sekretaris dewan, kita hari ini sudah menyampaikan surat undangan kepada mereka, besok akan kita lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara internal," ungkapnya kepada IDN Times, Selasa (6/12/2022).

2. Dikenakan sanksi PP Nomor 94 tahun 2021

Pixabay.com/StartupStockPhotos

Ikhsan menyampaikan para ASN yang diduga berjudi di jam kerja tersebut akan dikenakan sanksi PP Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Jadi besok kita lakukan klarifikasi," katanya.

3. Kegiatan yang ada di dalam video itu dilakukan tahun lalu

Lebih lanjut, katanya, kegiatan yang ada di dalam video itu dilakukan tahun lalu. Namun, untuk memastikan secara jelas, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Oknum yang di dalam video itu besok dipanggil untuk kita laksanakan BAP," sebut Ikhsan.

Ia mengaku, para ASN yang ada di video itu sebagian sudah pensiun, namun ada yang masih bertugas. "Orang-orangnya sudah ada yang pensiun dan yang masih aktif," ungkapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Arifin Al Alamudi
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us