Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap saat Konferensi Pers pada Selasa sore (8/9), di Lobi Hotel Malibou Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi. (Humas Sumut)
Belakangan, Ketua Dewan Hakim MTQ ke-37 Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ Sumut Palid Muda Harahap menyampaikan klarifikasi. Dalam rilis Humas Pemprov Sumut mereka menegaskan tidak ada pelarangan penggunaan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.
"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa 8 September di Kota Tebing Tinggi.
Kata Yusuf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui juri dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," terangnya.