Video Mesum Tersebar, Dua ASN Simalungun Dijadikan Tersangka

Simalungun, IDN Times- Kepolisian Resort (Polres)Simalungun menetapkan dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka atas kasus dugaan pornografi. Beredar video mesum yang diduga dilakukan oleh kedua pasangan bukan suami istri berinisial BH dan LS itu.
BH, tersangka pria berusia 43 tahun merupakan pegawai di Simalungun. Sementara LS tersangka wanita berusia 41 tahun merupakan pegawai kantor desa di Simalungun.
1. Video keduanya menyebar ke masyarakat
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, informasi awal terhadap kasus ini karena melihat berita terkait video mesum dan aksi mereka yang berdurasi sekitar 3 menit ini pun sudah menyebar ke masyarakat luas.
Kini ASN tersebut dijerat dengan pasal 34 dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di mana tersangka diduga memuat video yang mengandung pornografi.