Tebing Tinggi, IDN Times - Setelah Mahkamah Konstitusi resmi membacakan putusan serta KPU RI mengumumkan Presiden dan Wapres terpilih, KPU Kota Tebing Tinggi melakukan pembukaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang Logistik KPU Kota Tebing, Jl. K.F Tandean Tebing Tinggi, Senin (1/7).
Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat KPU-RI nomor: 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019, Tanggal 25 Juni 2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.