Usai Putusan MK, KPU Kota Tebing Tinggi Lakukan Pembukaan Kotak Suara

Tebing Tinggi, IDN Times - Setelah Mahkamah Konstitusi resmi membacakan putusan serta KPU RI mengumumkan Presiden dan Wapres terpilih, KPU Kota Tebing Tinggi melakukan pembukaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang Logistik KPU Kota Tebing, Jl. K.F Tandean Tebing Tinggi, Senin (1/7).
Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat KPU-RI nomor: 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019, Tanggal 25 Juni 2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
1. Pembukaan Kotak Suara untuk mengambil Formulir Model A.DPK-KPU dan Formulir Model C7.DPK-KPU
Anggota KPU Kota Tebing Tinggi, Rudi Erwin mengatakan kegiatan Pembukaan Kotak Suara pada pukul 10.15 WIB. Sebelum melakukan Pembukaan Kotak Suara, beliau menjelaskan terkait apa saja yang akan diambil dari Kotak Suara.
"Mohon perhatian, di sini kami akan melakukan Pembukaan Kotak Suara untuk mengambil Formulir Model A.DPK-KPU dan Formulir Model C7.DPK-KPU sesuai dengan yang diinstruksikan KPU RI," jelasnya.