Medan, IDN Times - Fera Feri (32) divonis selama 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti menjadi kurir dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di pelataran parkir Masjid Raya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Fera Feri selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Riana Pohan dalam sidang online di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2020) sore.