Siswa di Aceh sosialisasi tolak perayaan Valentine Day, di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Dewi menyampaikan, Valentine Day hampir diperingati di sebagian belahan dunia, tetapi tidak untuk di Aceh. Bahkan di Indonesia, hari yang biasa diperingati setiap 14 Februari itu dinilai haram oleh para ulama melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017.
“Bahkan MUI menyatakan itu haram Valentine Day. Jadi banyak mudaratnya dengan mengadakan Valentine Day,” ujarnya.
Selain itu, hari kasih sayang yang kerap dikaitkan dengan Valentine Day dikatakan Dewi, tidak tepat. Sebab, seharusnya berbagi kasih sayang bisa dilakukan kepada keluarga setiap waktu tanpa harus ketika 14 Februari.
“Malah, dengan perayaan Valentine Day, bisa saja nanti malah terjadinya tergelincir pergaulan bebas yang tidak kita harapkan,” jelas Dewi.
“Itu yang ingin disampaikan anak-anak kami walaupun sudah tahu sebenarnya tetapi mungkin mengingatkannya kembali,” imbuhnya.