Medan, IDN Times – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 mengatur soal kewajiban pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk para buruh. Jelang lebaran tiba, tak jarang ditemui kasus-kasus buruh yang tidak mendapatkan THR meski memenuhi syarat sebagai penerima.
Di Sumatra Utara, elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR. Buruh yang terkendala dengan THR-nya, bisa langsung membuat pengaduan.