Binjai, IDN Times - Sempat dijebloskan kedalam jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Binjai. Andika Irawadi Mulawarman (AIM) 34, terduga kasus penyelewengan anggaran (korupsi) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp6 Miliar, dapat menghirup udara segar.
Pria berkacamata yang sempat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Kwala begumit dan Sudirman Binjai, ini dikeluarkan dari lapas tanggal 2 Oktober malam. Hal ini tidak dibantah oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Binjai Erwin Nasution. "Benar, dia berstatus tahanan kota atau penahanannya ditangguhkan," kata Erwin, saat ditemui IDN Times, Senin (14/10).