Medan, IDN Times – Tiga orang warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya seorang terduga maling. Mereka menganiaya korban Samsidi (65) yang juga tinggal di kawasan itu.
Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (21/10/2023). Para pelaku yang menjadi tersangka masing-masing berinisial G (42), AP (23) dan SS (25). Mereka merupakan warga Jalan Mawar, Gang Keluarga, Medan Polonia.