Batam, IDN Times - Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno, yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram, menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta.
“Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno kita buka,” kata Bambang Trikoro, Rabu (29/5/2024).
