Deli Serdang, IDN Times – Seorang laki-laki berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntubedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara ditangkap polisi, Sabtu (16/7/2022). Dia diduga merampas ponsel dari seorang anak delapan tahun berinisial BAP.
Dia mengaku melakukan itu karena tidak memiliki uang. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Deliserdang.