KPU Medan meninjau PSI USU lokasi ujian CAT untuk PPK (Dok.IDN Times/istimewa)
Dua bakal pasangan calon perseorangan yang sudah memberikan surat mandat operator Silon atas nama pasangan Yudi Irsandi SH – Suyono pada tanggal 3 Februari 2020, serta pasangan Anggiat Siahaan- Dedy Mauritz W Simanjuntak yang sudah memberikan mandat 3 Desember 2019 lalu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair membenarkan kedua nama bakal paslon tersebut telah datang ke Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan untuk menyerahkan surat mandat operator Silon. Seperti diinformasikan sebelumnya, sesuai Peraturan KPU No 18 Tahun 2019, pasal 14 ayat 2 disebutkan, paslon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Silon.
“Ada kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU No 18/2019 tentang Pencalonan kewajiban bakal paslon untuk memasukkan data dukungan ke Silon. Untuk itu jauh hari sejak Desember 2019 lalu KPU Kota Medan sudah mensosialisasikannya secara massif baik melalui sosialisasi tatap muka, website, media sosial dan rilis ke media,” ungkap Rinaldi, Rabu (5/2).