Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Suap Pengaturan Proyek Eks Bupati Terbit, Jaksa Ungkap Permainan Pokja

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang mendakwanya. Terbit disidangkan bersama abang kandungnya yang didakwa terlibat, Iskandar Zulkarnain.

Persidangan perdana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025).

Dalam dakwaannya, keduanya disebut menerima suap dalam jumlah fantastis, yakni Rp68,4 miliar, terkait pengamanan proyek-proyek di Pemkab Langkat. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Dwi Junianto.

1. Sejumlah dinas diduga terlibat dalam suap

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa kedua terdakwa menerima suap senilai Rp68,4 miliar dari proyek-proyek di beberapa dinas Pemkab Langkat. Dinas-dinas itu yakni; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Suap ini diterima sejak tahun anggaran 2020 hingga 2021.

"Seharusnya terdakwa dan sejumlah kepala dinas wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit review, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa," ungkap JPU Johan Dwi Junianto.

Namun, jaksa menyebut, terdakwa justru mengatur dan menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai.

2. Pokja diduga lakukan manipulasi tender

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Iskandar Peranginangin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, disebut sebagai pengatur utama seluruh proyek di Pemkab Langkat. Jaksa juga mengungkap modus manipulasi tender, di mana Kelompok Kerja (Pokja) mencari-cari kesalahan dari perusahaan lain yang mengikuti lelang.

"Marcos Surya Abdi, orang kepercayaan terdakwa, berupaya agar perusahaan di luar daftar pengantin tidak hadir pada saat proses verifikasi ulang, sehingga hanya perusahaan tertentu yang menang," jelas jaksa.

Para pemenang tender diwajibkan membayar fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada terdakwa sebagai imbalan.

3. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

JPU mendakwa Terbit Rencana dan Iskandar Perangin-angin dengan dua pasal berbeda terkait tindak pidana korupsi. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU yang sama, ditambah dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (10/2/25) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us