Suami-Istri Bekerja? Keduanya Wajib Mendaftar sebagai Peserta JKN-KIS

Sibolga, IDN Times - Bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
Inilah aturan BPJS Kesehatan bagi suami istri yang sama-sama bekerja sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018.
1. Hak kelas rawat anak ditentukan sejak awal pendaftaran
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi.
"Demikian juga dengan tunggakan iuran diimana dalam Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak,” kata Rudhy