Sibolga, IDN Times - Bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
Inilah aturan BPJS Kesehatan bagi suami istri yang sama-sama bekerja sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018.