Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang dosen di Institute Agama Kristen (IAKN) Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra Utara harus mendekam di penjara karena ulah asusilanya. Dosen berinisial NTL (33) itu menjadi tersangka setelah menyodomi mahasiswanya.
Polres Taput menetapkannya menjadi tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif. Mereka mendalami keterangan para saksi dan keterangan ahli serta hasil visum.
“Kita menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka pada, Jumat (3/6/2022),” ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Minggu (5/6/2022).