Dirinya juga mengakui, ada mengamankan seorang waria atas nama Alpin Sahputra (26) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Amal, Lingk II, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Senin (7/10) sekitar pukul 12.40 WIB siang kemarin.
Dirinya ditangkap saat berada di belakang sekolah Yayasan Tunas Baru, yang berada tak jauh dari kediamannya. Saat ditangkap, waria ini menyimpan barang bukti berupa paket sabu didalam pakaian dalamnya. "Barang bukti kita temukan di kantong kanan celana dalamnya," kata Kasat Narkoba diamini Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH.
Adapun barang bukti yang disita, 12 paket plastik klip bening diduga berisi sabu siap edar, 40 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah kaca pirek warna bening, 1 buah korek gas warna biru, 1 buah kotak rokok magnum black kaleng yg didalamnya dimasukan 1 buah kaca pirek warna bening, serta 1 buah korek gas warna biru.
"Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang tersebut milik Dandi, saat ini kita sedang mencari keberadaanya, barang haram ini di ambil guna di jual kembali," tuturnya.