Pematangsiantar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menggelar sidang perdana gugatan terhadap Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Siantar. Sidang itu digelar, Rabu (8/7/2020) di ruang sidang Kartika.
Gugatan itu dilayangkan sejumlah mantan pasien COVID-19 yang berdomisili di Jalan Singosari, Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatra Utara. Mereka mempercayakan perkara itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar.