Medan, IDN Times - Muhammad Qadafi alias Udin (27) didakwa telah melakukan penghinaan agama dengan cara melempar Al-Qur'an pada 25 Maret 2020 sekira jam 16.58 WIB, di dalam Masjid Raya Al-Mashun. Udin mengaku heran dengan perbuatannya sendiri.
Berawal ketika Warga Desa Suka Damai Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Aceh Timur ini membaca kitab suci Al-Quran sambil tiduran. Saat ditanya, Qadafi bahkan heran sendiri kenapa bisa berbuat hal tersebut.
"Terdakwa (Mhd Qadafi) kan pernah sekolah di madrasah. Berdosa gak kalau membaca Al-Qur'an sambil tiduran?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Igri Hasibuan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7) sore.
"Saya gak habis pikir pak," jawab terdakwa.