Pematangsiantar, IDN Times - Sekretaris Nasional Demokrat (NasDem) Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan bersama saksi dari partainya, Goklif Manurung kembali menghadiri persidangan di Mahmakah Agung (MK), Kamis (25/7). Goklif Manurung dihadirkan untuk membeberkan perihal gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) atas adanya pergeseran surat suara dari beberapa partai ke partai Hanura di tingkat Kota Pematangsiantar.
Gugatan dilayangkan lantara Nasdem melihat di pihaknya tidak mendapatkan rasa keadilan dari penyelenggara Pemilu karena masalah ini sudah dimintakan sebelumnya untuk diselesaikan di tingkat daerah. Pertama, awalnya Nasdem meminta agar penyelenggara menghadirkan kembali kotak suara dari Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Hanya saja, KPUD dan Bawaslu tidak menanggapinya.